Seorang wanita Indonesia ditahan karena tinggal tanpa visa, suaminya untuk mendapatkan kartu identitasnya
Polisi di Ahmedabad menahan seorang wanita Indonesia dan suaminya India pada hari Minggu setelah diketahui bahwa mereka telah tinggal di India selama delapan tahun tanpa visa dan telah memperoleh kartu Aadhaar, kartu identitas pemilih, kartu PAN dan paspor dengan nama palsu.
Menurut Cabang Deteksi Kejahatan Polisi Ahmedabad (DCB), terdakwa Neelu Rediah alias Tini Joshi, penduduk Asosiasi Adani Shantigram dekat Lingkaran Vaishnodevi di Ahmedabad, dan suaminya Sandip Joshi telah didakwa berdasarkan bagian IPC 465 (Pemalsuan), 467 (Pemalsuan) untuk keamanan yang berharga) 468 (pemalsuan untuk tujuan penipuan) 471 (pemalsuan penggunaan sebagai asli) dan 114 (pelanggaran yang dilakukan ketika penghasut hadir) bersama dengan bagian dari Undang-Undang Paspor di FIR yang diajukan di Kantor Polisi DCB pada Sabtu.
Menurut polisi, Ridya bertemu Sandeep di Chennai pada 2013 ketika Sandeep bekerja di sebuah hotel dengan visa bisnis. Setelah visa kerja Rediah habis, dia kembali ke Indonesia dan kembali ke India dengan visa turis 15 hari.
Wanita itu menikahi Sandeep ketika dia berada di sini dengan visa turis dan mereka menetap di Ahmedabad. Pada tahun 2018, Sandeep membuat KTP Ridya sebagai istrinya Tini Joshi, dengan menggunakan akta nikah. Kemudian dengan menggunakan KTP pemilih, mereka mendapatkannya. Dengan menggunakan kontrak sewa dan surat nikah, mereka menggunakan paspor dan kartu Aadar juga untuk wanita tersebut. Setelah mendapat informasi, tim polisi menggerebek rumah keduanya dan menyita dokumen palsu tersebut,” kata AB Desai, Asisten Inspektur, DCB, dalam pengaduannya.