Singapura: Singapura dipenjara karena menggunakan paspor Indonesia palsu berkali-kali

Singapura: Singapura dipenjara karena menggunakan paspor Indonesia palsu berkali-kali

SINGAPURA – Seorang janda cerai Singapura yang pindah ke Indonesia untuk memulai hidup baru dan tinggal lebih lama, menggunakan identitas berbeda untuk mendapatkan dua paspor Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Singapura beberapa kali antara tahun 2007 dan 2016.

Imran Abdul Sattar, 52, dijatuhi hukuman 22 minggu penjara pada Kamis setelah mengaku bersalah atas delapan dakwaan di bawah Undang-Undang Imigrasi.

Terakhir kali Imran menggunakan paspor Singapura adalah ketika dia meninggalkan Singapura pada 28 Desember 2004 ke Indonesia, di mana dia mulai bekerja sebagai penerjemah. Dia telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan ketika dia menyadari bahwa dia telah tinggal terlalu lama.

Meski menyadari hal tersebut, ia tidak mencari bantuan dari pihak berwajib karena tidak ingin ditangkap karena overstay. Dia juga kehilangan paspor Singapuranya saat itu.

Untuk tetap tinggal di Indonesia tanpa konsekuensi, Imran meminta bantuan seorang teman dan memperoleh KTP atas nama “Indra Shahdan”.

Dia mendapatkan paspor tahun 2007 seharga lima juta rupiah yang memuat foto Imran tetapi menunjukkan detail Pak Indra.

Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan rincian tentang Indra atau apakah dia hadir. Tidak ada rincian tentang teman Imran dan bagaimana KTP dan paspor diperoleh.

Imran menggunakan paspor Indonesia untuk bepergian masuk dan keluar Singapura pada tahun 2007 dan 2008. Pada tahun 2016, ia membayar 350.000 rupee untuk paspor Indonesia kedua yang juga memuat fotonya tetapi menunjukkan detail Mr. Indra.

Menurut Imran, ia memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor Indonesia dari pernikahannya dengan perempuan Indonesia pada Juni 2008. Ia mengklaim dokumen tersebut antara lain KTP dan surat nikah.

READ  Indonesia luncurkan layanan visa on arrival untuk wisatawan dari 23 negara | Bepergian

[[nid:608689]]

Pada 16 Februari 2016, ia menunjukkan paspor Indonesia keduanya kepada petugas imigrasi di Singapore Cruise Centre.

Dalam formulir pendaratan, Imran juga mengaku sebagai Pak Indra dan tidak pernah menggunakan paspor dengan nama lain untuk masuk ke Singapura.

Kemudian petugas imigrasi yang tidak curiga memberinya izin pengunjung selama 30 hari.

Imran kemudian melakukan kejahatan serupa di hub pelayaran Singapura akhir tahun itu.

Dokumen pengadilan tidak menyebutkan bagaimana kejahatannya terungkap, tetapi petugas imigrasi dan pos pemeriksaan kemudian menghentikannya di apartemen Chai Che dekat Bedok North pada 15 Maret 2023.

ini kondisi Ini pertama kali diterbitkan di The Straits Times. Izin diperlukan untuk reproduksi.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *